Pelaku Cabul Larikan Gadis di Bawah Umur, Hendak Kabur ke Jakarta Diciduk Polisi di Riau

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 15 September 2023 | 15:49 WIB
Tersangka MAA diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, ditangkap di dalam Bus di daerah Riau bersama korban yang hendak dibawanya kabur ke Jakarta. (Realitasonline.id/Dokumentasi)
Tersangka MAA diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, ditangkap di dalam Bus di daerah Riau bersama korban yang hendak dibawanya kabur ke Jakarta. (Realitasonline.id/Dokumentasi)

Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Polres Tebing Tinggi gerak cepat meringkus pria inisial MAA (38), pelaku cabul gadis dibawah umur dari dalam bus di daerah Riau.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi sudah lama mengamati gerak gerik pria inisial MAA (38) ini terduga  pelaku cabul gadis di bawah umur.

Setelah cukup bukti, Polisi pun mengedus keberadaan pria inisial MAA ini yang ternyata berniat kabur ke Jakarta dengan membawa korbannya gadis di bawah umur itu.

Baca Juga: Akses Jalan HM Yamin dan Abdulah Lubis Ditutup, Warga Medan Wajib Simak Ini Agar Gak Terjebak Macet!

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (15/9/2023) membenarkan terduga pelaku cabul tersebut sudah ditangkap.

Pelaku MAA kita amankan hari Minggu (10/9/2023) dinihari sekira pukul 01.00 WIB. Saat Bus yang ditumpangi pelaku dengan korban melintas di Jalan Lintas Riau – Jambi Desa Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, tepatnya depan Mapolsek Kemuning, kata AKP Agus Arianto memberi laporan.

Masih kata AKP Agus Arianto, pelaku MAA diamankan Polisi berdasarkan laporan orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 58 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT, tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: KriyaNusa 2023 di JCC Senayan Jakarta: Kahiyang Ayu Tampil dalam Balutan Ulos Toba

Menurut penuturan orangtua korban, anak perempuannya itu berusia 14 tahun dan masih pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Tebing Tinggi.

Anak perempuan dibawah itu dilarikan pelaku MAA yang merupaka warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Korban pun sempat dicabuli pelaku beberapa kali.

Menurut Kasi Humas, peristiwa ini bermula pada Jumat 23 desember 2022. Saat itu korban dan pelaku melakukan komunikasi melalui pesan whtasapp.

Baca Juga: Pernah Tercatat Sebagai Daerah dengan Tingkat Pemilih Terendah, Bawaslu Medan Diingatkan Bobby Nasution

Hubungan pelaku dengan korban telah saling kenal karena ibu korban ini sempat menjalin hubungan asmara berselingkuh dengan pelaku MAA.

"Saat itu pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke penginapan di Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi lalu membujuk dan merayu serta berbuat cabul kepada korban," jelas Agus Arianto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X