kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Padangsidimpuan, 14 Tersangka Diamankan, Begini Kronologinya

Senin, 25 September 2023 | 14:46 WIB
14 tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan kurun waktu 10 hari. (Realitasonline.id/ RI)

Dari tersangka, petugas mengamankan 70 bungkus kertas nasi warna cokelat yang berisi narkotika jenjs ganja seberat 270 gram, satu amplop kertas tulisan warna putih yang berisi daun ganja, dan uang tunai Rp 85 ribu, satu kaca pirek, satu unit hekter, dan satu kotak anak hekter.

Di hari itu juga, personil menangkap tersangka berinisial FI (35) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Baca Juga: Jalur Prestasi PPDB di Humbahas Diusul Lewat Seleksi Ujian, Begini Kata Kadis Pendidikan

Dari tersangka petugas menyita barang bukti 2 unit ponsel, 3 plastik asoy warna hitam, satu kotak rokok berisi 4 paket narkotika jenis ganja seberat 5,45 gram dan uang senilai Rp 10 ribu.

Perwira menengah Polri ini menuturkan operasi pemberantasan narkoba ini berhasil dilakukan karena adanya peran aktif masyarakat yang melaporkan kepada petugas. Oleh sebab itu, dia berharap seluruh lapisan masyarakat mau berperan aktif dalam upaya pemberantasan Narkoba di Kota Padangsidimpuan.

"Sebab, kata dia, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh Kepolisian melainkan harus dengan peran serta masyarakat serta berkat bantuan rekan-rekan media di lapangan," tegasnya. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini