Padanngsidimpuan - Realitasonline.id | Tiga tersangka yang diduga pembeli dan pengedar Narkoba ditangkap Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan.
Tiga tersangka itu masing-masing MS (30) warga Desa Huta Koje Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, AH (21) warga Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan MM alias Tile (31) warga Desa Huta Lombang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Ketiganya diringkus personil Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan saat transaksi Narkoba, Minggu (24/9/2023).
Baca Juga: Peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Beras CBP di Ulu Sosa
Dikabarkan, diamankannya para tersangka berawal ketika personil Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu Hotel di Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatan ada dua orang pria yang diduga pembeli Narkoba.
Kemudian, petugas pun langsung bergegas ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Tiba di lokasi, personil Polsek Batunadua melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu kamar hotel dan ternyata memang benar ada pelaku penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga: Dinas Cikataru: Pembangunan Kantor Desa Tidak Tanggungjawab Pemkab Deli Serdang
Di sana Tim berhasil menangkap dua pelaku masing-masing MS dan AH. Setelah dilakukan penggeladahan, petugas menemukan barang bukti masing-masing satu bungkus kertas berisi Narkotika jenis ganja, satu unit ponsel, satu buah Kaca pirex, satu buah alat hisap (bong) dan 8 buah mancis dan saat diintrogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pelaku lainnya berinisial MM alis Tile.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan, petugas mengetahui keberadaan MM alias Tile yang saat itu sedang berada di salah satu cafe di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Baca Juga: Bunda PAUD Simalungun Monitoring Penerapan Program Transisi PAUD ke SD
Tak butuh waktu lama petugas mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku yang tercatat seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2019.
Saat penggeladahan petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti, satu bungkus rokok kosong, yang didalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu.
Selain itu, pelaku juga melakukan penggeledahan dan menemukan 21 klip plastik transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu, berikut 2 unit ponsel, satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja tanpa TNKB yang diduga milik pelaku, berikut uang sebanyak Rp 1.517.000 yang diduga hasil penjual sabu serta satu buah dompet dan satu buah kaca pirex.
Baca Juga: 17 Kecamatan Ini Tercatat Kumuh Ironinya Lagi Tidak Punya Septic Tank, DPRD Medan Minta Dikurangi