Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh No 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman masing-masing sebanyak 100 kali.(ZUL)
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh No 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman masing-masing sebanyak 100 kali.(ZUL)