Aceh Selatan - Realitasonline.id |Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan dua pelaku judi online yang menjual Chips Higgs Domino Island.
Kapolres Aceh Selatan Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral menyampaikan pihaknya sudah menangkap dua pelaku penjual judi online.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial DS (38) warga Gampong Gunung Ketek dan AT (30) warga Gampong Air Sialang Hulu Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan.
Baca Juga: Kunjungi SGAR Mempawah, Wakil Menteri BUMN: Hilirisasi Industri Aluminium Nasional Hampir Lengkap
Pelaku DS ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan - Blangpidi tepatnya di Gampong Ujung Tanah Kecamatan Samadua pada Selasa (26/09/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Untuk pelaku AT ditangkap di Pasar Inpres Tapaktuan Gampong Hilir Tapaktuan.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi penjual Chips Higgs Domino dengan menerangkan ciri-ciri pelakunya.
Baca Juga: Pj Gubernur Aceh Lantik Sekda Cut Syazaslima Jadi Pj Bupati Aceh Selatan
"Tim melihat pelaku AT dan DS yang melakukan transaksi sesuai dengan informasikan dari masyarakat," papar Kasat Reskrim.
Dari tangan DS, petugas berhasil mengamankan 1 unit HP milik DS yang didalamnya berisikan koin emas chip high domino sebanyak 75,567,663,060 ( 75,5 B) di akun yang bernama LAH DAPEK dengan Nomor ID 180963786.
Dikabarkan telah terjual chip pada hari itu juga sebanyak 9,5 B. Selain itu juga petugas menemukan uang hasil penjualan DS sebesar Rp 667 ribu.
Untuk AT, petugas mengamankan 1 unit HP milik pelaku yang didalamnya berisikan coin emas chip domino sebanyak 40,640,274,500 (40 B) di akun WALEYE dengan Nomor ID 61235598.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Syahrul Pasaribu Shalawat Badar Bersama Jamaah Pengajian BKMT Tapsel
Dikabarkan juga telah terjual chip pada hari itu sebesar 5,6 B. Selain itu petugas menemukan uang hasil penjualan coin emas chip domino sebesar Rp 135 ribu.
"Kemudian petugas langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim.