kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran Jalan Silangit-Muara Senilai Rp15,6 M Mulai Diadili

Selasa, 3 Oktober 2023 | 22:02 WIB
Tiga terdakwah kasus korupsi anggaran pembangunan jalan Silangit- Muara mulai diadili di PN Medan dialili (Realitasonline.id/ap)

 

Medan - Realitasonline.id | Tiga terdakwa korupsi anggaran pembangunan Jalan Silangit- Muara senilai Rp15,601 milyar lebih, masing-masing LPHS selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML) dan dua terdakwa lainnya, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/10/2023).

Terdakwa LPHS selaku rekanan dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam 15 tahun penjara

Sedangkan terdakwa IS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, serta HN selaku pengawas (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta juga dijerat pasal yang sama dalam berkas terpisah

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) David Tambunan diwakili Agustini membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan

Diketahui, Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000.

Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan LPHS selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari, dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta).

Ternyata terjadi perubahan kontrak/addendum pada Pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit – Muara, Cs.

Bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut ditemukan kerugian negara Rp.466.437.818. Sementara nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara menelan anggaran Rp.15.601.242.000.(ap)

Tags

Terkini