kriminal

Polres Padangsidimpuan Bekuk 2 Tersangka Pelaku Kejahatan Narkoba

Rabu, 4 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Dua tersangka diduga sebagai pengguna dan pengedar Narkoba yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Realitasonline.id/Riswandy)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dua tersangka yakni pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu, Rabu (27/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing AS (26) warga Jalan Kenari Ujung Padang Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan yang diamankan dari lokasi kos-kosan di Jalan Sutan Soripada Mulia Batang Ayumi Julu Padangsidimpuan Utara.

Dari tersangka disita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram, satu buah handphone merk Xiomi warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.

Baca Juga: Balitbang Labuhanbatu Gelar Perlombaan Kreasi Inovasi Daerah

Sedangkan seorang tersangka lagi ESH (35) warga Jalan Sudirman Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan diamankan di salah satu warung kopi di Jalan Sudirman Kelurahan Wek I Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Dari rumah tersangka ditemukan 2 buah alat hisap sabu dan plastik klip kosong, satu buah Handphone merk Samsung warna hitam, 2 buah mancis dan uang sebesar Rp 300 ribu.

Informasi yang dihimpun, Rabu (4/10/2023), menyebutkan penangkapan ke dua pengguna Narkoba setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sutan Soripada Mulia Kelurahan Batang Ayumi Julu Padangsidimpuan Utara tepatnya di salah satu rumah kos-kosan sedang terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Pesantren Darul Quran Labuhanaji Aceh Selatan Dihadiri Ribuan Jamaah

Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu Kenborn Sinaga bersama 5 anggota masing-masing Aipda Endis Sidabutar, Aipda Wusnu Laiya, Bripka Akhiruddin Harahap Brigadir Robi Ayat Gito dan Briptu.

Rahmad Ade Nasution mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat dan langsung melakukan penggerebekan hingga dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka AS saat berada di kos-kosan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan introgasi terhadap AS, yang mengaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka ESH.

Baca Juga: Pelaku Wisata Humbahas Dilatih Tata Kelola, Bisnis dan Pemasaran Destinasi Pariwisata

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap ESH dan berhasil mengamankan tersangka di salah satu warung kopi di Jalan Sudirman Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Saat dilakukan pemeriksaan dirumah ESH, petugas menemukan 2 buah alat isap sabu dan plastik klip kosong kemudian petugas menginterogasi ESH yang mengaku mendapat sabu dari Yoyo, yang bertempat tinggal di Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap Yoyo, namun yang bersangkutan sudah tidak berada ditempat dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Padangsidimpuan.

Halaman:

Tags

Terkini