kriminal

Pria Gondrong Simpan Sabu Diciduk Polres Padangsidimpuan

Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Seorang pria gondrong pelaku penyalahguna narkoba yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Riswandy)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Seorang pria berambut gondrong FH (47), warga Jalan Sutan Maujalo Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diciduk personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap petugas di Jalan Pelita Kelurahan Ujung Padang Padangsidimpuan Selatan, saat akan melakukan transaksi narkoba. Dari pelaku disita barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan, berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram dan satu bungkus kotak Rokok Sampoerna Mild.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (11/10/2023) menyebutkan, penangkapan pelaku penyalahguna narkoba tersebut berawal saat team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Dalam 2 Minggu Polres Pelabuhan Belawan Tetapkan 27 Tersangka Kasus Narkoba, ini Kasus Lainnya

Dari laporan tersebut disebutkan, di Jalan Pelita Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu. Kenborn Sinaga, SH bersama sejumlah anggota, langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP, petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga: Inilah 3 Tersangka Korupsi Pembangunan IPAL Domestik Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Segini Kerugian Negara

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial A. Kemudian petugas melakukan pengembangan, tapi A sudah melarikan diri. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kota Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: 3 Orang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi, Ternyata 1 di Antaranya Sudah Pernah Lakukan Hal ini

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba AKP. Jasama Sidabutar, membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

" Untuk proses pengembangan, kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, " terang Kasat. (RI)



Tags

Terkini