Pria Asal Kampung Darek Padangsidimpuan di Sumatera Utara Ditangkap Polisi Miliki Sabu

photo author
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 07:11 WIB
DSP alias Datuk, pelaku penyalahguna Narkoba yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Realitasonline.id/Riswandy)
DSP alias Datuk, pelaku penyalahguna Narkoba yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Realitasonline.id/Riswandy)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | DSP alias Datuk (39) warga Jalan Mayor Alboin Hutabarat Lingkungan Kampung Darek Kelurahan Wek VI Kecamatan  Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara ditangkap personil Sat Resbarkoba Polres Padangsidimpuan.

Datuk ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada Senin, (25/9/2023).

Pelaku ditangkap di salah satu rumah di Jalan Mayor Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, saat melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Minggu 1 Oktober Liga 2 Indonesia: PSMS Incar Poin Penuh dari PSDS Deli Serdang di Stadion Teladan Medan

Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram, 4 buah pipet plastik dan 2 bungkus plastik klip kosong serta 8 buah mancis.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar, Jumat (29/9/2023), mengatakan penangkapan DSP alias Datuk berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Mayor Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, akan terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga: Mie Godog Jogja Mix Kuah Laksa Singapore, Sudah Tahu Rasanya?

Berbekal informasi tersebut, segera dilakukan penyelidikan oleh personil Polres Padangsidimpuan, dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu. K. Sinaga, SH dan melakukan penggeledahan dan di rumah yang dijadikan target.

Di rumah tersrbut, petugas berhasil  mengamankan DSP alias Datuk bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A yang bertempat tinggal di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Masak Mi Instant Anti Mainstream dengan Campuran Tomat Rasanya Bisa Seperti Ini

Kemudian petugas melakukan pengejaran namun A sudah melarikan diri. Selanjutnya DSP alias Datuk beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

" Atas perbuatannya, DSP alias Datuk akan dijerat dengan UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " ungkap Kasat Resnarkoba. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X