Namun saat dilakukan pengejaran terhadap OP, petugas tidak menemukan OP. Selanjutnya tersangka AH berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bupati Sergai Membuka Fun Bike Sekaligus Kenalkan Wisata Arung Jeram Bah Bolon
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Tersangka ditangkap saat sedang menunggu seseorang, diduga hendak mengedarkan sabu. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat UU Narkotltika Nomor 35 tahun 2009, " ujar Kasat. (RI)