kriminal

Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Ternyata ini Barang Buktinya

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 15:38 WIB
HCT, pelaku penyalahguna narkoba yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (18/10/2023).(Foto : Realitasonline.id/ RI)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Lagi seorang pengguna narkoba HCT (42), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di sekitar kediaman pelaku, Rabu (18/10/2023).

Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menyita barang bukti satu bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram dan satu bungkus kotak rokok Sampoerna.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (20/10/2023) menyebutkan, penangkapan tersangka bermula saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Salurkan Bansos untuk Warga Kurang Mampu

Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, dipimpin KBO. Sat Resnarkoba Iptu. Kenborn Sinaga, langsung bergerak melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan masyarakat.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat dan mencurigai seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformadikan masyarakat,
kemudian petugas melakukan penangkapan dan pelaku mengaku bernama HCT.

Baca Juga: Hati-hati! Narkoba Sudah Masuk hingga Pelosok Desa, Polisi Beri Imbauan Penting

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti sabu yang terletak didepan pelaku.

Selanjunya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari pelaku diperolehnya dari seseorang bernisial B.

Baca Juga: Merayakan Hari Santri di Era Digital (Oleh: Prof. Dr. Hj. Nurhayati, M.Ag)

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mengejar B, namun yang bersangkutan tidak ditemukan, diduga sudah melarikan diri.

Selanjutnya pelaku HCT berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Merayakan Hari Santri di Era Digital (Oleh: Prof. Dr. Hj. Nurhayati, M.Ag)

Kasat Resnarkoba AKP Jasama Sidabutar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku dalam kasus penyalahguba narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini