Tanjung Morawa - Realitasonline.id | Belum sempat menikmati sabu yang dibelinya, AJS (33) keburu ditangkap personil Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang.
Sopir angkot Nitra A15 itu tidak sendirian. Pria yang bertempat tinggal di Dusun III Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang tersebut, diamankan petugas bersama temannya YAPS (28) warga Ardagusema Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap keduanya, Senin (30/10/23) dilakukan petugas Polsek Tanjung Morawa.
Baca Juga: PT ANJ Agri Siais Siap Wujudkan Pembangunan Kehidupan Manusia dan Alam
Ketika itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat info dari informannya bahwa ada orang dicurigai diduga memiliki sabu sedang berada di Jalan Bandar Labuhan Dusun VI Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.
Tidak mau kedua pelaku kabur, Kanit Reskrim Ipda Suyadi bersama sejumlah anak buahnya langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sebagaimana yang disebutkan pelapor.
Ternyata info tersebut benar adanya. Petugas mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 paket sabu yang sempat dibuang AJS.
Baca Juga: Seorang Wanita Pencari Makanan Ternak Tewas Dilindas Truk di Sunggal, Begini Keterangan Polisi
Kepada polisi yang menginterogasinya, AJS berterus terang bahwa sabu itu miliknya dan dibeli seharga Rp 50 ribu dari seseorang di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.
Untuk pengembangan dan pemeriksaan, Polsek Tanjung Morawa mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti paket sabu berat bruto 0,14 gram, sebuah alat isap bong lengkap dengan kaca pirex dan mancis.
Baca Juga: Tapsel Masuk Top 10 Nasional I-SIM SDGs 2030 Program Sawit Berkelanjutan, Bupati Paparkan Hal ini
Serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax angkutan umum A15 BK 1607 UE diserahkan ke Sat Narkoba, Polresta Deli Serdang,"jelas Kanit Reskrim Iptu Suyadi, Selasa (31/10/23). (zul)