Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Seorang warga Desa Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), MGNP (25), terpaksa harus berurusan dengan polisi, dalam kasus penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri Rio Pratama (24) warga Desa Hutaginjang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pelaku ditangkap personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan di daerah Batangtoru Kabupaten Tspsel, setelah berkoordinasi dengan Polsek Batangtoru terkait prnggelapan sepeda motor yang pelakunya berada di wilayah Risniate Kecamatan Angkola Ssngkunur Kabupaten Tapsel.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung Senin (27/11/2023), membenarkan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor milik Rio Pratama.
Baca Juga: Pulang dari Pakter Tuak, 2 Maling Nyaris Dimassa Warga, Polisi Bilang Begini
Menurut Kasat kejadian berawal saat korban dan pelaku mendatangi pakter tuak yang berada di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dengan menggunakan sepeda motor milik korban jenis Honda CB150.
Tak lama berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli makanan untuk teman minuman ke pasar di pusat Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Pulang dari Pakter Tuak, 2 Maling Nyaris Dimassa Warga, Polisi Bilang Begini
Tanpa curiga sedikitpun, korban memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada pelaku, namun sial bagi korban, setelah menunggu beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali, sementara alat komunikasi pelaku tidak aktif saat dihubungi korban.
Karena merasa curiga, korban pun membuat laporan ke Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan atas penggelapan sepeda motor milik kurban yang dilajukan rekannya tersebut.
Pada Kamis, 16 November 2023, personil Sat Reskrim Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi bahwa pelaku penggelapan sepeda motor milik korban telah ditangkap oleh personil Polsek Batangtoru.
Selanjutnya, petugas menuju Polsek Batangtoru dan setelah berkoordinasi, pelaku dibawa ke Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan guna dikakukan segera melakukan pemeriksaan untuk penyidikan.
Baca Juga: Setir Mobil Terasa Berat saat Dikendarai, Mungkin Ini Penyebabnya
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan menggelapkan sepeda motor jenis Honda CB150 milik korban yang tak lain adalah rekannya sendiri, dengan membawa sepeda motor korban ke daerah Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel dan menjualnya dengan harga Rp.4 juta kepada penadah.