Medan - Realitasonline.id | Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di kawasan padat penduduk Desa Cinta Raykat, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dan membekuk 5 bandar dan pengedar narkoba serta disita sejumlah barang bukti sabu dan ganja.
Kelima tersangka masing-masing berinisial NA (39) yang merupakan bandar narkoba jenis sabu, IS (33), MS (18), IP (37) dan seorang wanita, IM (32) keempatnya pengedar sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu kepada wartawan, Senin (27/11/2023) mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya narkoba di Desa Cinta Rakyat.
"Setelah kita melakukan penyelidikan di lokasi dan mengantongi identitas bandar dan pengedar narkoba, saya bersama anggota dan dibantu petugas Sat Samapta Polrestabes Medan belum lama ini langsung melakukan penggerebekan," katany.
"Sejumlah pria dan wanita berupaya kabur sehingga kita beberapa kali meletuskan tembakan peringatan ke udara," ujarnya.
Lanjutnya, 5 bandar dan pengedar narkoba yang menjadi target operasi (TO) petugas yang sempat berusaha kabur akhirnya berhasil diringkus.
Baca Juga: Aquabike Jetski World Championship 2023 Berakhir, Kapolda Sumut Full Senyum
Dari kelima tersangka, yang berinisial NA merupakan bandar sabu yang pada penggerebekan beberapa waktu lalu berhasil kabur. Sedangkan 4 tersangka, IS, MS, IP dan IM merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dan disita beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 60 gram lebih sabu, 13 paket ganja siap edar dan sejumlah alat isap sabu (bong)," ungkapnya.
Baca Juga: Jabatannya Habis di Akhir Tahun ini, Bupati Batubara Lakukan Hal ini ke Warga Desa
Dikatakan AKBP Jhon, saat penangkapan terhadap NA, petugas sempat menyisir plafon rumahnya.
Sebab tersangka sempat membuang narkoba ke atas rumahnya melalui plafon kamar mandi yang berlubang. Alhasil, dari atas plafon ditemukan 51 gram sabu.