kriminal

Kejari Terima 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana Komite MAN Binjai

Kamis, 30 November 2023 | 12:16 WIB
Tim penyidik seksi tindak pidana khusus saat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap ke 2 terkait pengelolaan dana BOS dan penyalahgunaan dana komite MAN kota Binjai kepada Kejari Binjai (Realitasonline.id/ND)

 

Binjai - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menerima enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai beserta barang bukti.

Keenam tersangka yang diterima Kejari Binjai, yakni Kepala Sekolah MAN EZP (53), bendahara NF (41), TR pejabat penandatangan SPM, NK (42) rekanan, AS (37) Direktur CV. Setia Abadi dan SD (45) pemilik CV. Azzam atau rekanan.

"Tim penyidik seksi tindak pidana khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap ke 2) terkait pengelolaan dana BOS dan penyalahgunaan dana komite MAN kota Binjai tahun anggaran 2020 - 2022," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: KPK Periksa 8 Saksi Tekait Dugaan Pemerasaan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Setelah dilakukan penahanan, lanjut Andre, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu pada kesempatan pertama selama 20 hari kerja, guna mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan agar segera dilakukan pelimpahan.

"Barang bukti yang dikembalikan sebesar Rp 393.700.000 akumulasi dari ke 5 tersangka, termasuk dari komite sebanyak Rp 275.200.000, sedangkan Kepsek MAN tidak ada mengembalikan," ungkap Adre.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, tambahnya lagi, perkara akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Khusus Kelas I kota Medan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga: Seorang Ilmuan Perancang Shinkansen, Ini Dia Sosok di Balik Kereta Cepat Pertama di Dunia

Proses penyerahan dan penahanan tersangka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dari Pemerintah hingga selesai pada pukul 11.45 WIB.

"Kedepanya, dengan pelaksanaan tahap 2 tersangka dan barang bukti tersebut, maka seluruh proses penyidikan pada perkara telah selesai dilaksanakan dan akan dilanjutkan dengan persiapan administrasi menuju persidangan," jelas Adre lagi.

Jaksa Muda itu menuturkan, proses tersebut membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai tidak main–main, serta berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pada wilayah hukumnya tanpa pandang bulu atau tebang pilih.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Sepanjang Masa! Dr. Lie Dharmawan Rela Jual Rumah Demi Membangun Rumah Sakit Apung

"dimana dengan ini kedepannya dapat memberikan efek jera, pada seluruh oknum ASN maupun rekanan yang melakukan hal serupa," pungkas dia.(ND)

Tags

Terkini