Realitasonline.id - Langkat| Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, dengan menangkap tiga tersangka, Kamis (18/01/2024).
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto beserta anggota, berhasil menangkap tersangka di Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang diamankan berupa 32 kilogram daun ganja kering. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap memiliki inisial M, SRS, dan DH. Jum’at (19/01/24).
Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Portibi Ingatkan Kades Jaga Netralitas Di Pemilu 2024
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
“Komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika tetap tinggi, dan penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami untuk memberantas kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Hukum Polres Langkat,” kata AKBP Faisal Rahmat HS.
Baca Juga: Serahkan Donasi Pemko Medan Rp1 M untuk Palestina, Bobby Nasution: Kami Kecam Keras Israel
Kapolres juga mengajak kerjasama dari elemen masyarakat dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. “Kita harus bersatu untuk melawan kejahatan narkotika, yang merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda, harapan bangsa,” ujarnya.
Baca Juga: Lakukan 5 Trik Komunikasi Sederhana Ini Agar Kamu Jadi Bestie Yang Nyaman Diajak Ngobrol
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Langkat, dan Polres Langkat berharap adanya dukungan dan informasi terus menerus dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan narkotika, tambahnya.(AA)