Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang warga Kelurahan Sitamiang BMTS (42) diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, diduga menyimpan sabu di kantongnya, Jumat (2/2/2024)
Pelaku diamankan saat berada di wilayah Rambin Jalan Sutoyo Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utata Kota Padangsidimpuan, bersama barang bukti berupa satu unit handphobe merk Xiomi warna Gold.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (6/2/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat, di Kartini Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sering terjadi penyalahguna narkotika.
Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Motivasi Siswa Sekolah Tidak Melanggar Hukum
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan tiba di lokasi, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap tersangka BMTS, kemudian petugas mendekati tersangka dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di saku baju depan milik tersangka. Selanjutnya tersangka diinterogasi dan mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya didapat dari seseorang berinisial Z tidak diketahui tempat tinggalnya.
Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Negeri Pulau Pinang Malaysia akan Meriahkan PRSU 2024, Sekda: Kita Sambut Baik
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan tersangka, dalam kasus tindak pidana narkotika. "Tersangka kini kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " terang Kasat.(RI)