kriminal

Usai Gerebek Markas Judi, Polrestabes Medan Tetapkan Oknum Ketua Brigsus Ormas sebagai Tersangka

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:13 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menunjukkan barang bukti senpi rakitan, sajam dan lainnya di Mapolrestabes, Kamis (14/3/2024)

Realitasonline.id - Medan | Polisi menetapkan oknum ketua brigsus salah satu ormas berinisial ESG (54) sebagai tersangka. Hal itu menyusul setelah penindakan oleh petugas gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu saat penggerebekan markas judi di Dusun 3 Pulo Sari Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang sebagai tersangka.

“Pelaku ESG sudah ditahan di Polrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Sinopsis Cinta untuk Guddan Full Episode Jumat 15 Maret 2024 Tayang di SCTV Pukul 15.30 WIB: Saraswati yang Licik Berencana Membunuh Anak Guddan

Kasat menambahkan, ESG yang juga sebagai Ketua Brigsus salah satu ormas itu ditangkap pada, Rabu (13/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB di Dusun 3 Pulo Sari oleh petugas gabungan saat melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Pekerjaan yang Cocok untuk Kepribadian Introvert di Tahun 2024, Wajib Kamu Coba Nih!

"Saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan 1 pucuk senjata api (senpi) jenis pistol merk Daewoo yang diduga dilemparkan tersangka ESG ke semak–semak," tambahnya. 

Lanjutnya, kemudian Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 pucuk senpi, 1 bilah samurai, 3 pisau, 1 piring dan 1 tutup dadu.

Baca Juga: Jago Berkomunikasi dan Terbuka dengan Hal Baru : Yuk Intip Kelebihan dan Kekurangan Orang dengan Kepribadian ENTP

“Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon," pungkasnya sembari menambahkan razia ini dilakukan atas  atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat.

Baca Juga: Jago Berkomunikasi dan Terbuka dengan Hal Baru : Yuk Intip Kelebihan dan Kekurangan Orang dengan Kepribadian ENTP

Sebelumnya, petugas gabungan dari Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu menggerebek markas judi di Dusun III Pulo Sari Desa Durin Jangka, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. (TM)

 

 

Tags

Terkini