kriminal

Belum Sempat Menjual Motor Curian, 2 Maling ini Ditangkap Polisi

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:31 WIB
Kedua tersangka komplotan Curanmor berhasil diringkus Satreskrim Polres Taput.

 

Realitasonline.id - Taput | Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Tarutung, Taput.

Kedua tersangka yaitu DMH (24) warga Kecamatan Adiankoting dan TS (23) warga Tarutung.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: 10 Situasi yang Paling Dibenci Kepribadian INFJ, Salah Satunya Percakapan Basa Basi yang Tak Kunjung Selesai

Kedua tersangka ditangkap Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah warung di tanggul Aek Sigeaon Jalan Diponegoro Hutatoruan VIT arutung.

Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan atas laporan korban, Janris (40) warga Kecamatan Adiankoting yang dilaporkan Jumat (8/3/2024).

Dalam laporannya, pada Kamis (6/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci.

Baca Juga: Daftar Film Terbaru yang Tayang di Bioskop Sepanjang Ramadhan Pekan Ini 15-17 Maret 2024: Banyak Gentayangan Film Horor!

Lalu korban masuk ke rumah, sekitar pukul 20.00 WIB, korban keluar mau memasukkan motornya tiba-tiba sudah hilang.

Atas hal itu keesokan harinya melaporkan peristiwa itu ke Polres Taput.

Hasil penyelidikan Satreskrim, identitas pelaku terindentifikasi dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.

"Dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut," ujar Baringbing, Jumat (15/4/2024).

Baca Juga: Orang Tua Wajib Simak! Ini Kesalahan Pola Asuh yang Dapat Merangsang Kepribadian Egois pada Anak

Halaman:

Tags

Terkini