Satreskrim Polres Taput Tangkap Pelaku Pencuri Alat Berat

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 22:32 WIB
Empat orang pelaku pencuri alat berat jenis "backhoe loader"  diamankan Polres Taput (Realitasonline.id/Marudut)
Empat orang pelaku pencuri alat berat jenis "backhoe loader" diamankan Polres Taput (Realitasonline.id/Marudut)

Realitasonline.id - Tarutung | Empat orang pelaku pencuri alat berat jenis "backhoe loader" milik JPM (40) warga Jalan Raja Johanes, Desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Taput.

Ke empat pelaku pencurian sebut Kapolres Taput Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Walpon Baringbing adalah initial VAB (39 ) warga Desa Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara Kodya Sibolga, DS (53) warga Desa Hutatoruan IV Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

Kemudian initial BS (27) warga Huta Namora, Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Taput serta APS (49) warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga: Kuncinya Eskperimentasi dan Inovasi! Yuk Simak Begini Penjelasan Membangkitkan Motivasi Bagi MBTI ENTP

VAB adalah orang yang pertama ditangkap, tepatnya Sabtu , (24/2) dari tempat persembunyian di daerah Selambo Medan, beberapa Walpon.

Hasil pemeriksaan VAB mengaku bahwa ada 3 pelaku lain melakukan pencurian. Dan ketiganya berhasil ditangkap Senin, (26/2) dari kediaman masing-masing.

Sebut Walpon, penangkapan ke 4 tersangka dilakukan atas laporan pengaduan korban JPM (40) warga Jalan Raja Johanes, Desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung di Polres Taput, tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga: Cara Membangkitkan Motivasi MBTI ENFP! Yuk Simak Begini Penjelasan dan Cara Menerapkannya

Masih terang Walpon, dalam laporan bahwa pada tanggal 23 November 2023, JPM menitipkan 1 unit alat berat jenis bakchoe loader miliknya yang dalam kondisi rusak disebuah gudang di Jalan Sutan Sumurung Kecamatan Tarutung.

Kemudian JPM pada tanggal 12 Januari 2024 kembali ke gudang hendak memperbaiki alat berat miliknya ,namun yang ditemukan ternyata gudang dalam keadaan terbuka dan bakchoe loader sudah pada hilang.

JPM mencari informasi keberadaan barang miliknya namun tidak berhasil kemudian membuat laporan ke Polres Taput. Oleh pihak Polres melakukan penyelidikan dan identitas para pelaku ter indetifikasi kemudian berhasil ditangkap.

Baca Juga: Plt Bupati Labuhanbatu Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Sumut

Pelaku mengaku, alat berat mereka curi pada hari Kamis, 11 Januari 2024, pukul 01.00 wib dini hari, di angkut dengan menggunakan mobil crane untuk selanjutnya dijual kepada penampung alat berat yang kondisi rusak di medan .

Hasil curian di jual seharga Rp 5000/kg dengan total penjualan Rp 36.000.000 ( tiga puluh enam juta rupiah ) dan hasil penjualan dibagi para pelaku.

Baca Juga: Ciri Wanita yang Pandai Menghargai Perasaan Pria : Sosok Wanita yang Mampu Mencintai Diri Sendiri dan Oranglain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X