kriminal

Jelang Lebaran, Polsek Lubuk Pakam Bebaskan 9 Anggota Geng Motor Diduga Bayar Rp 45 Juta

Rabu, 10 April 2024 | 19:58 WIB
Para anggota geng motor saat diamankan di Polsek Lubuk Pakam berikut barang bukti sajam dan sepeda motor (Realitasonline.id/zul)

 

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Menjelang lebaran idul fitri 1445 H, sebanyak 9 anggota geng motor dibebaskan Polsek Lubuk Pakam, diduga kesembilan anggota geng tersebut membayar 'tebusan' sebesar Rp45 Juta, per orang Rp5 juta.

Sembilan anggota geng motor tersebut, sempat ditahan di sel Polsek Lubuk Pakam Jajaran Polresta Deli Serdang, telah dibebaskan seminggu setelah diamankan.

Mereka diringkus petugas dari Dusun Mesjid I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Senin subuh (18/3/24).

Bebasnya para pelaku diduga dengan bayaran Rp 5 juta per orang. Namun tudingan tersebut dibantah Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi. 

Baca Juga: Miris, Operator Beko Sempat Diborgol, Dibebaskan Setelah Bayar Rp 2,5 Juta

"Mereka ditangguhkan, karena mereka anak di bawah umur dan masih ada yang sekolah,"jawabnya ketika dikonfirmasi via seluler.

Ditambahkannya lagi, biaya pembebasan sebesar Rp 5 juta per orang sebagaimana pengakuan sejumlah orang tua pelaku kepada wartawan, tapi Rusdi pun menampiknya. "Gak segitu juga lah. Mana ada itu,"bantahnya.

Informasi diperoleh menyebutkan, sebelum dibebaskan para orang tua yang anaknya ditahan karena kasus geng motor disarankan untuk menyediakan uang Rp 5 juta per orang.

Baca Juga: Hujan-hujan Polda Sumut Didemo Ratusan Massa Tuntut Ketua Adatnya Dibebaskan dari Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT TPL

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi membenarkan jika pihaknya mengamankan anak geng motor setelah melihat dan mengikuti mereka lalu disergap di lokasi sunyi dekat kuburan wakaf warga. Mereka berhamburan, namun 9 orang dan barang bukti senjata tajam jenis celurit langsung diamankan ke polsek.

Penjelasannya ini disampaikan Kapolsek AKP Rusdi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/24). 

Para tersangka masing-masing berinisial BJ (19), LYA (19), AA (19), TA (23) dan 5 anak di bawah umur KSPS, MP, BS, MFA dan KA.

Baca Juga: Jadi Pertanyaan Warga, Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Deli Serdang Dibebaskan Polisi?

“Terhadap mereka kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 169 ayat (1) dari KUHPidana tentang tanpa izin menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam dan kejahatan terhadap ketertiban umum,” ujar Rusdi ketika itu.(zul)

Tags

Terkini