Polsek Lubuk Pakam Tetap 9 Anggota Geng Motor Sebagai Tersangka

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 20:14 WIB
Para anggota komplotan geng motor berikut barang bukti sajam diamankan di Polsek Lubuk Pakam. (Realitasonline.id/zul)
Para anggota komplotan geng motor berikut barang bukti sajam diamankan di Polsek Lubuk Pakam. (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Polsek Lubuk Pakam Jajaran Polresta Deli Serdang menetapkan 9 anggota komplotan Geng Motor sebagai tersangka, dalam kasus penangkapan komplotan geng motor membawa sejam (senjata tajam).

Komplotan geng motor ditangkap di Dusun Mesjid I Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Senin subuh kemarin (18/3/24) oleh Polsek Lubuk Pakam.

Dari pemeriksaan terhadap 9 orang komplotan geng motor bersenjata tajam itu, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Pakam.

Baca Juga: Jadi Biang Kerok Macet di Jalan Jamin Ginting Menuju Berastagi, Tim Polda Sumut Lakukan Hal ini

"Kami mengamankan anak geng motor ini setelah melihat dan mengikuti mereka hingga kita sergap di lokasi sunyi dekat kuburan wakaf warga. Mereka berhamburan, namun 9 orang dan barang bukti senjata tajam jenis celurit langsung kita amankan ke polsek,"jelas
Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi, Rabu (20/3/24).

Baca Juga: Bupati Toba Ingatkan Kades Kelola Dana Desa Harus Sesuai Perbup, BLT Harus Bersifat Produktif

Para anggota komplotan geng motor yang diamankan,masing-masing berinisial BJ (19), LYA (19), AA (19), TA (23) dan 5 anak di bawah umur KSPS, MP, BS, MFA dan KA.

Baca Juga: DPRD Medan Sesalkan Camat Lurah Kepling Tutup Mata Berdirinya Ruko di Jalan Pelangi Tanpa Izin PBG, Bobby Nasution Diminta Bersikap Tegas

"Terhadap mereka kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 169 ayat (1) dari KUHPidana tentang tanpa izin menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam dan kejahatan terhadap ketertiban umum," ujar Kapolsek.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X