Realitasonline.id - Langkat | Polres Langkat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Senin (6/5/2024). Sabu seberat 1.433,89 gram telah diamankan dari tersangka.
“Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 1.433,89 gram, menandai langkah tegas dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Waka Polres Kompol Henman.
Henman menyatakan komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Sabu seberat 1.433,89 gram yang berhasil diamankan kata Henman, merupakan bukti konkret dari upaya aparat kepolisian dalam memerangi narkotika di Langkat.
“Kami berterima kasih atas kerjasama yang baik dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Puslafor, serta dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.
Kompol Henman Limbong memaparkan, barang bukti diamankan dari dua tersangka dengan inisial DP (48) warga Kecamatan Tanjung Pura, dan AS (43) warga Kecamatan Hinai.
Baca Juga: Roadshow Sumut Satu, Bacalon Gubsu Nikson Nababan Bidik Tiga 'Perahu' PDIP, PKB dan NasDem