kriminal

Kuasa Hukum Protes, Belum Sempat Orasi Polres Lampung Tengah Langsung Amankan Pendemo di Ruang Kasat Reskrim

Minggu, 12 Mei 2024 | 17:10 WIB
Polres Lampung Tengah bersama kuasa hukum pendemo. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| LAMPUNG TENGAH - Polres Lampung Tengah mengamankan para pendemo yang belum sempat orasi di kantor Polres Lampung Tengah, Kamis 9/5/2024.

Para pendemo yang merupakan warga Lampung Tengah (Lamteng), Warga Padang Ratu, Warga Gunung Sugih dan Warga Seiputih langsung diamanakan Polisi di ruang Kasat Reskrim.

“Kami belum sempat orasi dan menyampaikan tuntutan, Polisi sudah meredam aksi kami dan langsung membawa kami masuk ruangan Kasat Reskrim Polres Lamteng, ujar Kuasa Hukum Keluarga korban Advokat Frando PID Siallagan kepada media melalui relis yang diterima redaksi, Sabtu (11/5/2024).

Dia menyayangkan aksi demonstarasi damai yang program mereka tidak berjalan sebagaimana dalam perencanaan.

Baca Juga: Polres Batu Bara Lakukan Patroli Blue Light, Kasat Lantas: Cegah Balap Liar

"Namanya juga aski demo tentunya mengharapkan adanya perhatian masyarakayat. Masyarakat mengetahui apa yang menjadi tuntutan pendemo, ehh entah kenapa kita langsung mengikuti arahan apparat kepolisian, sehingga kita tidak sempat berorasi,” ungkap Frando.

Meskipun tanpa orasi katanya, ada poin-poin positif yang diperoleh dalam pertemuan tersebut. Aparat kepolisian menyampaikan alasan atau keluhan lambannya proses pengungkapan tersangka kasus pembunuhan Alm Aywandra di antaranya:

1.Kabag Ops polres Lampung Tengah, Edi Qordinas mengatakan kami bukanya lamban menangani, karena pihak kami juga harus menelusuri dan mendalami kasus ini dengan tidak gegabah sesuai dengan protap dan undang-undang yang harus dipatuhi.

2.Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia:
a. Bahwa setelah laporan kasus tersebut ditarik penangannannya dari polsek padang ratu ke polres Lampung Tengah diperlukan pendalaman kasus dugaan pembunuhan tersebut mengingat kami baru menjabat di Reskrim.

b.Terkait dengan tuntutan dari kuasa hukum keluarga korban sudah kami lakukan pemanggilan saksi zairin untuk dimintai keterangan 7 kali 24 jam.

Baca Juga: Heboh! Puluhan Pria Bersenjata Tajam Terekam Video Culik dan Aniaya Seorang Warga Desa Bandar Baru Deli Serdang

c.Zairin tidak ditahan tetapi karena permintaan keluarganya dititipkan di Polres mengingat situasi sedang panas menghindari terjadi sesuatu hal yang dikawatirkan oleh keluarga zairin.

d.Zairin wajib lapor ke Polres;

e.Penyidik akan memeriksa dokter forensik;

3.Pj Polsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra: Sehubungan dengan permintaan kuasa hukum keluarga korban Terkait saksi korban yang masih di bawah umur hingga tidak masuk sekolah karena ketakutan adanya tekanan mental dari pihak zairin, mengatakan akan menjamin keselamatan saksi korban yang dibawah umur tersebut untuk melindunginya walaupun nyawa taruhannya.

Halaman:

Tags

Terkini