Realitasonline.id - Aceh Selatan | Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh berhasil membekuk seorang pria inisial MS (21), pelaku pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur.
Seorang korban merupakan warga Aceh Barat Daya (Abdya) yang terjadi dalam mobil sewaktu melintas di Jalan Nasional Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan, pada tanggal 28 April 2024 lalu sekira pukul 23.30 Wib.
MS yang merupakan Warga Abdya tersebut diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan dan Polres Abdya di rumahnya di Dusun Kubang Gajah Gampong Ie Merah Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 19.30 Wib.
Baca Juga: Gegara Geber Motor Warga di 2 kampung Konflik, Polsek Batangtoru Lakukan Mediasi
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/47/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH Tanggal 2 Mei 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur.
“Benar, pelaku MS berhasil dibekuk di rumahnya di Babah Rot Abdya,” ujar AKP Fajriadi SH dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Tak Berlebihan Gunakan Lakban pada Barang Bawaan, Ternyata ini Alasannya
Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya, kata Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, timnya langsung melakukan proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, pada Selasa 14 Mei 2024 didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Gampong tempat tinggalnya.
"Setelah berkoordinasi dengan tim opsnal Satreskrim Polres Abdya, sekitar pukul 19.30 WIB dirumahnya Gampong Ie Merah, Kecamatan Babah Rot, Abdya, tim opsnal dari kedua Polres berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Fajriadi.