Senjata tersebut didapatkan oleh NBL dengan membeli di marketplace dengan harga Rp5 juta.
"Sementara pelaku di bawah umur mengaku membeli dari tersangka NBL namun belum dibayar," kata Totok.
Polisi juga menyita mobil yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi penembakan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP sub 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," papar Totok.