Realitasonline.id - Medan | Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perjudian toto gelap (togel) online di Jalan Kejaksaan Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus 2 tersangka berinisial S alias T dan RP. Turut disita barang bukti di antaranya 2 lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua handphone dan uang Rp29 ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Rabu (26/6/2024) mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah.
"Dari laporan masyarakat itu, anggota kita menindaklajutinya dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas kita menangkap 2 tersangka berinisial S alias T dan RP serta menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mako guna proses selanjutnya," ungkapnya.
Baca Juga: Kloter 2 KNO Delay Lebih 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Profesional
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengaku mengelola judi togel online. peran S alias T sebagai agen penampung angka tebakan judi togel, sedangkan RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online.
"Kegiatan judi togel online ini diakui kedua tersangka sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan omzet perharinya sebesar Rp 100 ribu," ungkapnya.
Ditambahkannya, di lokasi terpisah personel Sat Reskrim juga menggerebek lokasi judi tembak ikan di kawasan Kecamatan Percut Seituan.