Realitasonline.id - Belawan | Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pria, S (55) warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Ia diduga sebagai juru tulis judi tebakan angka alias togel.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal mengatakan, S berikut barang bukti di antaranya berupa uang tunai Rp1,045 juta, dua unit HP, satu buku tafsir mimpi, 11 lembar rekapan nomor pemasangan togel, 4 block buku catatan tigel, dan 1 kotak pulpen, diringkus dari salah satu lokasi di Desa Manunggal, Labuhan Deli.
Baca Juga: Masih Ada Jembatan di Medan Puluhan Tahun tak Direnovasi, Begini Kata Bobby Nasution
"Penangkapan ini bentuk respons kami terhadap laporan masyarakat, mengenai adanya kegiatan perjudian," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, semalam.
Disebutkan, saat dilakukan pemeriksaan S mengaku berperan sebagai juru tulis togel dengan omset mencapai Rp 1 juta per hari dan mendapat keuntungan 10 persen dari total omset harian.
Guna pengusutan lanjut, S yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(TM)