kriminal

Polsek Hamparan Perak Diminta Tangkap Komplotan Maling Sawit Milik PTPN IV/Kebun Tandem Hulu

Selasa, 16 Juli 2024 | 17:33 WIB
Tanda laporan kepolisi Tersangka Sutrisno kasus pencurian sawit (Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Deliserdang | Tim Opsnal Polsek Hamparan Perak diminta segera menangkap komplotan maling sawit Sut Cs, kerap beraksi di atas lahan milik perkebunan PTPN IV Tandem Hulu

Hal itu disampaikan Suprianto selaku karyawan BUMN Kebun PTPN IV Tandem Hulu, Selasa (16/7/2024), bahkan pihak perkebunan secara resmi telah melaporkan Sut Cs ke Polsek Hamparan Perak sesuai Nomor : STTPL/125/VII/2024/Polsek Hamparan Perak/Polres Pel Belawan/Polda Sumut, Jumat 12 Juli 2024.

"Aksi pencurian yang dilakukan terduga komplotan pelaku Sut Cs, sudah kita laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 6 Maling Sawit, PTPN IV Rugi hingga Rp100 M, Kok Bisa?

Suprianto mengatakan, aksi pencurian buah sawit dilakukan para pelaku sudah berulang kali, bahkan terakhir aksi pencurian sebanyak 91 tandan kelapa sawit, milik perkebunan di Blok F1/F2 Avd IV Seimayang, Kamis dinihari 11 Juli 2024.

Baca Juga: Kebun LNK Gohor Lama Percuma Pasang CCTV, Maling Sawit Sudah Terkordinir

"Total kerugian yang dialami perkebunan Kebun Tandem Hulu di Dusun III Karang Anyer Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dari aksi pencurian total mencapai Rp 3.640.000," sebutnya. (MA)

 

Tags

Terkini