Realitasonline.id - Medan | Polsek Delitua menangkap pelaku pencurian berinisial AP (41) saat beraksi di Jalan Brigjen Zein Hamid Simpang Gang Berlian Sari Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma mengatakan modus pelaku berpura-pura menawarkan 1 botol madu dengan harga Rp120.000.
Disebutnya, pelaku mendekati korban Heri Nurhayana (36) dan setelah jarak pelaku dan korban dirasa sudah dekat, pelaku tersebut pun langsung merampas kalung korban dan melarikan diri.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Medan Ajak Pelaku UMKM Segera Urus NIB, Aulia Rachman: Tidak Dipungut Biaya!
"Saat itu korban berteriak dan berhasil diamankan oleh personil unit reskrim Polsek Delitua yang sedang berpatroli bersama-sama dengan warga yang ada di TKP," jelasnya.
Dedy mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan membuat laporan resmi ke Polsek Delitua.
Baca Juga: Pemko Medan Buka Loker Juru Parkir Berlangganan, Gaji Setara dengan PNS Golongan Ia
"Selanjutnya personel Reskrim Polsek Delitua membawa pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek Delitua untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara RI," pungkasnya. (TM)
Polsek Delitua mengamankan AP (41) usai beraksi di Jalan Brigjen Zein Hamid Simpang Gang Berlian Sari Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB di Polsek Delitua.