Realitasonline.id - Medan | Polsek Medan Area tidak menahan kakak adik, RM dan DM, pelaku penganiayaan Erika Tresia Siringo-ringo. Sebelumnya, penganiayaan itu dilakukan di depan rumah orang tuanya di Jalan M Nawi Harahap Blok E No. 10 Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis (9/11/2023).
Penyidik Polsek Medan Area, Aiptu Tumpal Panggabean yang dikonfirmasi Realitasonline.id terkait tidak ditahannya para pelaku penganiayaan mengatakan karena adanya upaya saling lapor.
"Kedua pelaku tidak ditahan karena adanya upaya saling lapor," jawabnya, Jumat (19/7/2024).
Terpisah, penasehat hukum korban penganiayaan, Surya meminta para tersangka untuk ditahan.
"Status para pelaku penganiayaan RM dan DM sudah jadi tersangka, untuk itu Polsek Medan Area harus menahannya," tegasnya.
Lanjutnya, adanya upaya saling lapor antara pelapor dan terlapor sedang berproses.
"Klien kami melaporkan para pelaku penganiayaan ke Polsek Medan Area sementara para pelaku melaporkan balik Erika dengan kass yang sama ke Polrestabes Medan," jelasnya.
Menurut Surya, untuk laporan terhadap RM dan DM di Polsek Medan Area tinggal melengkapi berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk laporan para pelaku ke Polrestabes Medan, kita laporkan ke Polda Sumut. Kemumgkinan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu (24/7/2024) mendatang di Mapolda Sumut," tandasnya.