Surya berharap Polsek Medan Area menahan para pelaku sampai dilimpahkan ke JPU.
"Segera tahan para tersangka sampai berkas laporan dinyatakan P21," tutupnya.
Baca Juga: PT PGN Terus Tingkatkan Pemanfaatan Gas hingga 70 BBTUD di Jawa Tengah
Diketahui laporan kasus ini berawal penganiayaan Erika Tresia Siringo-ringo di depan rumah orangtuanya di Jalan M Nawi Harahap Blok E No. 10 Kelurahan Binjai, Krcamatan Medan Denai, Kota Medan yang dilakukan RM dan DM yang merupakan anak Kakak ibunya Erika pada Kamis (9/11/2023).
Tidak terima dengan penganiayaan yang dialami, selanjutnya Erika melaporkan RM dan DM ke Polsek Medan Area dengan nomor: LP/841/K/XI/2023/SPK Sektor Medan Area dengan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga melanggar pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 KUHPidana. (TM)