kriminal

JPU Nyatakan Banding Atas Putusan Tiga Terdakwa Kasus Tipikor Pembangunan IPAL Domestik Pada Dinas LH Provsu TA 2021

Selasa, 30 Juli 2024 | 08:00 WIB
Sidang putusan perkara Tipikor Pembangunan IPAL Domestik pada DLH Provsu di Kota Padangsidimpuan TA 2021, di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada PN Medan (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Padangsidimpuan banding, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), usai sidang putusan di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Senin (28/7/2024).

Sidang putusan perkara Tipikor Pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Domestik, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2021, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, serta anggota Majelis Hakim dan Sulhanuddin dan Ibnu Kholik
menghadirkan tiga terdakwa masing-masing Binsar Situmorang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Franky Panggabean selaku Penyedia Jasa dan Dumaris Simbolon selaku Konsultan Pengawas.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: LIRA Agara dan Tipikor Soroti Proyek Peningkatan Jalan Lawe Desky Muara Situlen Batas Kota Subulussalam Aceh

Majelis hakim memutuskan, untuk terdakwa Binsar Situmorang, selaku PPK dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp.50 juta, subsidair satu bulan kurungan, untuk terdakwa Franky Panggabean selaku Penyedia Jasa dan terdakwa Dumaris Simbolon selaku Konsultan Pengawas, masing-masing dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun dan 2 bulan serta denda masing-masing Rp.50 juta, subsidair satu bulan kurungan.

" Membebankan kepada ketiga terdakwa yang masing-masing di tuntut secara terpisah untuk membayar uang penggati kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966.-," ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp.245 juta dan barang bukti uang sebesar Rp.160 juta dari terdakwa Binsar Situmorang, begitu juga dengan uang Rp.11.873.966 dari terdakwa Franky Panggabean, serta barang bukti uang sebesar Rp75 juta dari terdakwa Dumaris Simbolon yang seluruhnya dititipkan pada RPL Kejari Padangsidimpuan.

Baca Juga: Kejati Sumut Eksekusi Santo Edi Kasus Tipikor Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Tahun 2020

" Keseluruhan barang bukti uang berjumlah sebesar Rp.491.873.966.-di rampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini, serta membebankan kepada masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.-" ungkap Majelis Hakim.

Usai sidang putusan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega mengatakan, adapun alasan dari Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim tersrbit, dikarenakan, JPU tidak sependapat dengan Majelis Hakim.

" Yang mana para terdakwa dengan sengaja tidak melakukan tugas dan fungsinya baik Binsar Situmorang, sebagai PPK, Franky Panggabean sebagai rekanan dan Dumaris Simbolon sebagai konsultan pengawas dan para terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pekerjaan sehingga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak, " ujar Yunius.

Baca Juga: Kades Simempar Diperiksa Tipikor Terkait Dugaan Penyelewengan Honor BPD

Selain daripada itu katanya, putusan Majelis Hakim yang memutus pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa terlalu ringan sehingga tidak membuat efek jera bagi para terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi.

" Juga tidak memberikan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat khususnya, masyarakat Kota Padangsidimpuan karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,-, " bebernya.

Halaman:

Tags

Terkini