Kejati Sumut Eksekusi Santo Edi Kasus Tipikor Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Tahun 2020

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 16:28 WIB
Santo Edi Simatupang yang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 Kabupaten Samosir tahun 2020 (Realitasonline.id/ap)
Santo Edi Simatupang yang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 Kabupaten Samosir tahun 2020 (Realitasonline.id/ap)

Medan - Realitasonline.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengamankan Santo Edi Simatupang yang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 Kabupaten Samosir tahun 2020.

Santo Edi diamankan Petugas tim Pidana Khusus (Pidsus), tim Intelijen Kejati Sumut dan tim Pidsus Kejari Samosir saat duduk di salah satu warung kopi Jalan Ngumban Surbakti, Medan.

Penangkapan tersebut dilakukan untuk mengeksekusi hukuman 2 tahun penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) terhadap Santo Edi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan terpidana Santo Edi ditangkap pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Ketua DPRD SU Harap PJ Gubernur Sumut Lanjutkan Proyek Peningkatan Infratruktur Provinsi

“Terpidana (Santo Edi) diamankan di seputaran Jalan Ngumban Surbakti Medan tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, terpidana dibawa ke Kantor Kejatisu untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana,” jelasnya kepada Realitasonline melalui Whatsapp, Rabu (6/9/2023).

Setelah dilakukan pendataan dan identifikasi terhadap Santo Edi, Jaksa Eksekutor langsung menjebloskan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.

"Terpidana sempat tidak kooperatif ketika diamankan namun dibawa oleh tim eksekutor ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan", sambungnya.

Baca Juga: Tolak Ikut Bimtek, Kades di Deli Serdang Diancam Bakal Diperiksa

Sebelumnya Yos juga mengatakan, terpidana sudah dipanggil melalui surat untuk melaksanakan eksekusi putusan. Namun, terpidana tidak menghadiri panggilan tersebut, sehingga didatangi dan ditangkap.

“Perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana lainnya, yaitu Jabiat Sagala, Mahler Tamba, dan Sardo Sirumapea,” lanjutnya.

Adapun peran keempat terpidana dalam kasus Tipikor tersebut ialah Jabiat Sagala sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Mahler Tamba sebagai eks Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samosir.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Grebek Kampung Narkoba Seorang Diduga Bandar Diamankan

Kemudian, Sardo Sirumapea sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pemberian makanan tambahan gizi dan vitamin masyarakat Samosir. Serta, Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) sebagai rekanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X