JPU Nyatakan Banding Atas Putusan Tiga Terdakwa Kasus Tipikor Pembangunan IPAL Domestik Pada Dinas LH Provsu TA 2021

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 08:00 WIB
Sidang putusan perkara Tipikor Pembangunan IPAL Domestik pada DLH Provsu di Kota Padangsidimpuan TA 2021, di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada PN Medan  (Realitasonline.id/Dok)
Sidang putusan perkara Tipikor Pembangunan IPAL Domestik pada DLH Provsu di Kota Padangsidimpuan TA 2021, di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada PN Medan (Realitasonline.id/Dok)

Pada agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut oleh JPU, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Tipikor Polres Agara Diminta Telisik Pungli Dana PKK Di Kecamatan Bambel Aceh Tenggara Tahun 2023

Hal tersebut sebagaimana tertuang dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan primair JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Binsar Situmorang, berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan terdakwa Franky Panggabean, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun sedangkan terdakwa Dumaris Simbolon, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Kepada terdakwa Binsar Situmorang dan Franky Panggabean, juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp.200 juta, Subsidair selama satu tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Dumaris Simbolon, dituntut membayar denda sebesar Rp.50 juta, Subsidair selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus Honor BPD Simempar Segera Ditangani Tipikor Polresta Deli Serdang

Selanjutnya, membebankan kepada Terdakwa Binsar Situmorang, saksi Franky Panggabean, serta Dumaris Simbolon  masing-masing di tuntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966. Kemudian, menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp.245 juta yang dititipkan terdakwa BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan.

Kemudian, barang bukti uang sebesar Rp.160 juta, begitu juga dengan uang Rp.11.873.966 yang dititipkan saksi Franky Panggabean kepada RPL Kejari Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar Rp.75 juta yang dititipkan saksi Dumaris Simbolon pada RPL Kejari Padangsidimpuan, sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp491.873.966 di rampas untuk negara yang dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Sedangkan barang bukti dalam perkara ini masing-masing di jadikan sebagai barang bukti dalam perkara Franky Panggabean, serta membebankan kepada masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga: LSM Tipikor Beri Rapot Merah Kepada Pj Bupati Agara Dengan Nilai 3,5

Sesuai dengan KUHAP JPU telah menyatakan banding dan menyerahkan memori banding berupa sebagai akta pernyataan banding atas nama terdakwa Binsar Situmorang, Nomor: 53/Akta.Pid.Sus - TPK/2024/PN Mdn tanggal 9 Juli 2024 dan tanda terima memori banding Nomor: 53/Akta.Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 Juli 2024.

Kemudian, akta pernyataan banding atas mama terdakwa Franky Panggabean Nomor: 54/Akta.Pid.Sus - TPK/2024/PN Mdn tanggal 9 Juli 2024 dan tanda terima memori banding Nomor: 54/Akta.Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 Juli 2024.

Baca Juga: LSM Tipikor Minta PT. Pertamina Cabut Izin SPBU CV. Eka Jaya

Serta akta pernyataan banding atas nama terdakwa Dumaris Simbolon Nomor: 55/Akta.Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 9 Juli 2024 dan tanda terima memori banding Nomor: 55/Akta.Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 26 Juli 2024.(RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X