"Kita harus lebih bijak dalam menggunakan kata-kata di media sosial. Setiap kata yang kita gunakan bisa berdampak besar pada orang lain," imbau Alim.
Dengan adanya UU TPKS No. 12 Tahun 2022, diharapkan penggunaan istilah-istilah merendahkan seperti "tobrut" bisa berkurang, dan masyarakat menjadi lebih sadar akan dampak negatif dari pelecehan verbal terhadap perempuan.
Pemerintah dan berbagai organisasi harus terus memberikan edukasi dan kampanye untuk menghentikan segala bentuk pelecehan seksual.