kriminal

Empat Warga Aceh dan Jawa Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan, Dua Terancam Hukuman Mati

Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:22 WIB
Kapolres Asahan bersama Forkompinda memamerkan barang bukti narkotika jenis sabu (Realitaaonline.id/HS)

Realitasonline.id - Asahan |  Empat warga Axdh dan Jawa Tengah diduga sebagai pengedar  Narkoba, Kamis kemarin (8/8/2024) dibekuk Satuan Narkoba Polres Asahan diantaranya pengembangan Kasus 130 Kg Ganja Asal Aceh.

Dari 4 Empat pengedar yang ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan,  Dua  diantaranya terancam hukuman mati, terdiri dari 3 kasus yang berbeda, yakni 2 orang terlibat kasus tentang ganja yakni R (23) warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan yang satu lagi adalah FK alias OP (51) warga Kota Depok, Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, untuk kasus lainnya dengan tersangka Z (33) warga Kelurahan Kapias Pulau Buatan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara dengan kasus pengantar sabu ke Tebing Tinggi sebanyak 12 kilogram.

Baca Juga: Inilah Pengedar Sabu dari Marelan yang Ditangkap Polres Belawan

Sementara, untuk kasus yang lainnya adalah TYR (35) warga Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara sebagai perantara atau makelar penjualan sabu sebanyak 1 kilogram

Ketiga kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Forkompinda Asahan, Kasar Narkoba kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Kamis (8/8/2024).

Seperti yang dijelaskan dalam berita sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal menerangkan, bahwa berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Asahan bahwa ada mobil jenis Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh yang melintas di Wilayah Hukum Polres Asahan pada Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Polrestabes Medan Sita 2 Kg Sabu dan 36.860 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pengedar Ditangkap, Ngaku Dapat Gaji Rp25 Juta dalam 2 Minggu

"Saat mobil yang dicurigai terpantau di Jalinsum Air Baru Asahan mengarah ke Pulau Raja, langsung dikejar hingga tersangka mengalami laka lantas di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat," terangnya.

Namun saat itu, Kata Kapolres, mobil tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau.

"Setelah berhasil ditangkap, ditemukan empat karung goni yang berisi seratus tiga puluh bal atau bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat. Pelaku R mengakui bahwa dirinya bersama seorang temannya berinisial OP yang sempat melarikan diri," terangnya.

Baca Juga: Mencoba Halangi Petugas, Pengedar Sabu di Tapsel Ditangkap Tanpa Perlawanan

Tak butuh waktu lama, Polisi langsung memburu FK alias OP dan telah berhasil ditangkap pada Kamis (25/7/2024) di Kota Bada Aceh.

Terkait kasus 12 Kg sabu, Kapolres Asahan menerangkan, diinformasikan bahwa pelaku Z telah berulangkali bekerjasama dengan transporter atau pengantar narkotika jenis sabu keluar keluar wilayah Tanjungbalai dan Asahan.

Halaman:

Tags

Terkini