Mencoba Halangi Petugas, Pengedar Sabu di Tapsel Ditangkap Tanpa Perlawanan

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 23:03 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel (, Realitasonline.id/Dok)
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel (, Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Terduga pengedar sabu berinisial, OSM (27), warga Kelurahan Sayur Matinggi III Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Kamis (25/7/2024) malam.

Sebelum ditangkap, pelaku mencoba menghalangi petugas dengan menutup pintu rumah pelaku agar petugas tidak bisa masuk kerumah. Namun, dengan kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Informasi dihimpun di Mapolres Tapsel di Sipirok, Senin (29/7/2024) menyebutkan, penangkapan pelaku bermula Team Opsnal Sat Resnatkoba Polres Tapsel menerima informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Berkat Laporan Masyarakat, Dua Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi Padangsidimpuan

Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnatkoba Polres Tapsel langsung menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat, yang mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya.

Didampingi Kepala Lingkungan petugas langsung mendatangi rumah pelaku, namun ketika petugas hendak masuk ke rumah melakukan penangkapan, pelaku mengunci rumahnya dan bersembunyi di dalam rumah.

Petugas mencoba berkomunikasi dengan pelaku dan menyampaikan maksud dan tujuan dengan cara baik-baik, namun tidak berhasil. Alhasil, petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan mendokrak pintu rumah dan saat pintu terbuka, pihaknya melihat pelaku mencoba lari dari dalam rumah, tapi petugas berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Tanjung Mulia Ditangkap, Barang Bukti Uang Tunai Cuma Rp60 Ribu

Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan 3 paket kecil sabu dengan berat 1,57 gram yang digenggam tangan kiri pelaku.

Tidak sampai di situ, petugas juga menggeledah rumah pelaku dan dari atas meja rumah pelaku juga ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu yang beratnya 0,14 gram, serta mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 bungkus plastik klip kecil kosong dan uang tunai Rp175 ribu, sebuah gunting dan satu unit handphone.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara membelinya dari seseorang berinisial, S sebanyak 4 gram seharga Rp.800 ribu per gram nya.

Baca Juga: Sempat Terjadi Kejar-Kejaran Pengedar Narkoba ini tak Berkutik Dibekuk Polres Padangsidimpuan

Setelah diinterogasi, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, membenarkan penangkapan pelaku kasus penyalahguna narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X