kriminal

Kelakuan Masih Bermain Barang Haram, Pria Paruh Baya ini Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:33 WIB
Seorang pria tersangka pengedar sabu, berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (22/8/2024) setelah ditangkap dari kediamannya di Kelurahan Mabar.

Realitasonline.id - Belawan | Seorang pria, HP (52) warga Kecamatan Medan Deli, ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Pria tersebut diduga sebagai pengedar sabu, di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan, Mabar.

Selain itu, petugas Polres Pelabuhan Belawan juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa, tiga plastik klip ukuran kecik berisi sabu, lima plastik klip kosong, satu unit HP, dan uang tunai Rp24 ribu.

 

Baca Juga: Bank Indonesia Pematangsiantar Edukasi Pelaku UMKM Manfaatkan SI APIK

 

"Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan kegiatan tersangka, yang sering terlihat bertransaksi narkoba disekitar Jalan Rumah Potong Hewan," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

 

"Kemudian, setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap berikut barang bukti dari kediamannya," imbuhnya.

 

Baca Juga: Wali Kota Susanti Dewayani Apresiasi Bank Indonesia Sosialisasi Cinta Bangga Paham Rupiah di Kecamatan Siantar Utara

 

Disebutkan, barang bukti tersebut ditemukan petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan di dapur rumah tersangka.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini