kriminal

Sidang Lanjutan Perkara soal Rospita Tampubolon, Kuasa Hukum Hadirkan 2 Saksi Ahli

Sabtu, 14 September 2024 | 20:21 WIB
Djonggi Simorangkir memberikan penjelasan usai sidang di PTUN Medan, Rabu (11/9/2024). (Realitasonline.id/Dok Djonggi)

Realitasonline.id | MEDAN - Sidang lanjutan perkara surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai terkait Rospita Mangiring menghadirkan 2 saksi ahli.

Dua ahli ini dihadirkan Djonggi Simorangkir selaku kuasa hukum Darnelt Berwalt (Josua) pada sidang lanjutan perkara surat keterangan Lurah Jatinegara Binjai terkait Rospita Tampubolon, Rabu (11/9/2024) lalu.

Kepada awak media, Sabtu (14/9/2024), Djonggi menyebut kedua ahli yang dihadirkan untuk menjelaskan bukti- bukti terkait Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon.

Baca Juga: Sidang PTUN Medan: Saksi Jawab Nama Ortu Rospita Mangiring di Disdukcapil dan PN Binjai Tidak Terdata

"Kami bawa 2 ahli dari USU yakni ahli Bahasa Batak Warisman Sinaga, serta Ahli Hukum Tatanegara dan HAM Hukum Administrasi Negara Faisal Akbar Nasution," ujarnya sembari menyebut dua ahli itu merupakan dosen USU.

Berdasarkan video persidangan yang dipimpin majelis hakim, Darma Setia Budianson Purba didampingi 2 hakim anggota, Warisman Sinaga dalam keahliannya menterjemahkan bukti surat kesaksian (pangakkuan) dari Demak Tampubolon terkait pernikahannya dengan Hilderia br Manurung.

"Berdasarkan terjemahan kesaksian Demak Tampubolon tersebut tidak ada disebutkan nama Rospita di dalamnya," sebut Warisman.

Situasi sempat memanas, takkala majelis hakim, Darma memaksakan Warisman Sinaga untuk menterjemahkan bukti dari Betty Ayu, kuasa hukum tergugat intevensi.

Baca Juga: Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Rospita Mangiring: Cekcok Antar Kuasa Hukum di PTUN Medan

Djonggi Keberatan karena ahli Bahasa Batak dihadirkan untuk menterjemahkan Bukti Pangakkuan dari Demak Tampubolon diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

"Tidak ada kewajiban Warisman Sinaga untuk menterjemahkan bukti dari tergugat intervensi dari Bahasa Batak ke Bahasa Indonesia apalagi belum ada jadwal kapan bukti dan saksi dari Tergugat Rospita," seru Djonggi.

Lanjutnya, bahkan pertanyaan kuasa Tergugat untuk menjelaskan arti Jolma adalah merindukan anak dan tidak ada disebut nama Rospita di Pangakkuan tersebut karena Rospita bukan anak kandung Demak dan tidak ada surat pengangkatan anak dari Pengadilan maupun secara Adat Batak

Sementara Ahli Hukum Tata Negara dan HAN Faisal Akbar Nasution menjelaskan pertanyaan- pertanyaan dari Kuasa Penggugat Ida Rumindang Radjagukguk terkait urutan bagaima surat keterangan bisa diterbitkan.

"Ditemukan banyak ketidaksesuaian antara tanda tangan dan tanggal penerbitan surat keterangan lurah tersebut," tandasnya sembari menyebut secara kasat mata perbedaan tersebut bisa dilihat.

Baca Juga: Perkara Harta Warisan, Rospita Mangiring Bukan Anak Kandung Demak Tampubolon

Penjelasan Faisal mendapat sanggahan dari hukum tergugat sehingga membuat Djonggi berang meminta mantan lurah Jatinegara dihadirkan.

"Pertanyaan dari tergugatt tidak jelas, seharusnya tergugat menghadirkan mantan Lurah Jatinegara karena mantan lurah ini sudah dimutasi ke Perhubungan karena kasus ini," sebut Djonggi sambil mengatakan Lurah Erdi Handika merasa ditipu oleh Rospita yang tidak jujur karena mengatakan ada isteri Demak di Jakarta dengan anak 5.

Halaman:

Tags

Terkini