kriminal

Bawa Ratusan Butir Ekstasi, Wanita Cantik Usia 19 Tahun Asal Percut Seituan Ditangkap Polda Sumut

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:28 WIB
PPM ditangkap unit Diresnarkoba saat membawa ratusan pil ekstasi, Rabu (2/10/2024)

Realitasonline.id - Medan | Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap seorang wanita warga Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang berinisial PPM (19).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat ada seorang wanita yang membawa narkoba.

Dari laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia pada Rabu (2/10/2024).

 

Baca Juga: Silaturahmi PD Muhammadiyah Batu Bara, Tegaskan Komitmen untuk Pilkada Damai

 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut," ujarnya, Selasa (15/10/2024).

 

 

 

 

Menurut Hadi, pelaku PPM saat diinterogasi mengakui bahwa ia disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.

 

Baca Juga: Anda Kehilangan Barang Atau Tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu, Angkasa Pura Aviasi Beri Tahu Penanganannya

Halaman:

Tags

Terkini