Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | MHG (35), warga Desa Tahalak, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Pokres Tapsel usai jual ganja ke personel Polisi yang menyamar.
Tersangka sebelumnya tidak menyangka, transaksi jual ganja ke Polisi yang sedang melakukan tugas penyamaran, guna mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batang Angkola.
“ Sebelumnya, personel kami menyaru (menyamar) sebagai pembeli dan memesan ganja kepada tersangka MGH, ” ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Polres Langkat Ungkap Kematian Terduga Pengedar Narkotika dari Hasil Otopsi
Kasat menyebutkan, saat memesan paket ganja, tersangka MGH datang menemui personel Polisi yang menyaru tersebut, tepatnya di sekitar Desa Tahalak.
Saat mengeluarkan satu paket ganja terbungkus kertas nasi warna coklat seberat 0,7 gram dari saku celananya, Polisi itu langsung mengamankan tersangka.
“ Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku masih ada menyimpan sisa ganja lainnya di belakang rumahnya di Desa Tahalak, ” sebut Kasat.
Baca Juga: Lagi, Satpam BUMN Diduga Pengedar Narkotika di Sosa Diringkus Polres Palas
Tak buang waktu, personil langsung membawa tersangka menuju belakang rumah tersangka dan menyuruh tersangka untuk menujukkan sisa ganja yang dimaksudkan tersangka.
Ditempat tersebut, Tim Opsnal menemukan barang bukti lainnya berupa 20 paket ukuran besar berisi ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat seberat 21 gram dan juga menemukan 11 paket ukuran kecil berisi ganja yang terbungkus kertas nasi warna cokelat seberat 7,7 gram.
" Kami juga menyita uang tunai senilai Rp90 ribu milik tersangka yang kuat dugaan hasil transaksi ganja, ” beber Kasat.
Baca Juga: Diduga Pengedar Narkotika, Seorang Waria Diamankan Sat ResNarkotika Polres Palas
Dari hasil interogasi, tersangka MGH mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membelinya dari seorang pria berinisial L, yang masih dalam penyelidikan Tim Opsnal di Desa Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“ Ganja tersebut, ia jual kembali secara eceran. Kini, demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut di proses di Sat Resnarkoba Polres Tapsel, ” pungkasnya.(RI)