kriminal

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Sabu 78 Gram Dari Dua Pengedar

Senin, 28 Oktober 2024 | 20:58 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari seorang pengedar narkoba MD di Jalan Padangsidimpuan seputaran terminal bus umum Hutaimbaru Padangsidimpuan Hutaimbaru (Reslitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menyita 78,48 gram narkotika jenis sabu dari seorang pengedar, dalam satu penggrebekan di Jalan Padangsidimpuan seputaran terminal bus umum Hutaimbaru Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua tersangka masing-masing MD (42) dan MAM (42), yang keduanya warga Desa Sitampa Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (28/10/2024) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal saat Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Gunawan Efendi, menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada seseorang lelaki dari Kota Medan Tujuan Desa Sidadi Kabupaten Tapsel sedang membawa narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Villa Pribadi Kajati Sumut Dibobol Maling, Polda Sumatera Utara Tangkap Pelaku Sita Barang Bukti Cuma Uang Rp355 Ribu

Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba bersama Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil jenis Avanza warna biru nomor polisi BK 1940 FB yang didalamnya terdapat seorang lelaki dan seorang perempuan sedang melintas.

Selanjutnya petugas melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan langsung mengamankan orang yang ada didalamnya serta melakukan penggeledahan di dalam mobi dan ditemukan 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 78,48 gram yang disembunyikan di samping bangku supir.

Kemudian ditemukan juga satu plastik klip sedang berisi sabu di tas bewarna biru yang dibalut celana dalam wanita dan penggeledahan terhadap MD, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya, 2 unit handphone masing-masing merek Vivo warna Biru dan merek Realme warna Biru. Sementara dari teman tersangka MAM disita satu unit handphone merk Infinix warna putih.

Baca Juga: Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1,3 Ton

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan saat dilakukan interogasi, pelaku MD mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisal U yang tinggal di Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

Kemudian tersangka dan barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza warna biru BK 1940 FB dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Gunawan Efendi membenarkan penangkapan kedua pelaku dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Ketahuan Simpan Sabu di Saku Celana, Polres Aceh Selatan Bekuk Seorang Pria, Ternyata Setelah Diinterogasi Petugas Lebih Banyak Sita Barang Bukti

" Kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, " ujarnya. (RI)



Tags

Terkini