Baca Juga: Tega !, Seorang Kakak Tewas Dibakar Adik Kandung Sendiri Karena Masalah Warisan
Pasal tersebut mengatur tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak-anak, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun atas perbuatannya," kata Imam menegaskan dalam keterangan persnya.