Diketahui srbelumnya, Polda Sumut menangkap wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Medan, atas dugaan mempromosikan lima situs judi daring (online).
“Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” kata Hadi.
Baca Juga: Polda Sumut Apresiasi Tim Patroli Tangkap 2 Angkat Besi di Jalan Kapten Sumarsono
Sebutnya, Tim Ditsiber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat HM melakukan promosi judi online tersebut.
Dia menyebut bahwa personil melakukan penangkapan HM yang merupakan mahasiswi di Medan Selayang, Medan, Sabtu (2/11/2024). Penangkapan HM karena mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial Instagram. (TM)