Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut mengajukan sebanyak 231 website judi online (judol) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkodigi) untuk diblokir. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi untuk mengantisipasi maraknya judol.
"Sudah 231 website judi online yang diajukan ke Kominfo oleh tim Siber Polda Sumut untuk dilakukan pemblokiran,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Juru bicara Polda Sumut ini menyebut Tim Siber terus meningkatkan patroli di dunia maya, untuk mencegah praktik judi daring tersebut di wilayah Sumatera Utara.
Hadi mengatakan tindakan tegas Tim Siber Polda Sumut meminta pemblokiran situs perjudian selama bulan Januari sebanyak 42 web, bulan april 6 web, Mei 28 web, Juni 26 web, Juli 26 web, Agustus 42 web, September 29 web, oktober 32 web.
Dari pengajuan tersebut Status kominfo 50/link di blokir dan 181 menunggu verifikasi dari Kominfo untuk memblokir
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat dan sampai menimbulkan proses hukum.
“Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara. Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan,” tandasnya.