Realitasonline.id-Sleman | Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sleman, Yogyakarta, dituduh melakukan kecurangan yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun.
SPBU 44.555.08, yang berlokasi di Jalan Kaliurang KM 10, diketahui menggunakan alat manipulator pada pompa bahan bakar untuk mengurangi takaran yang diberikan kepada konsumen.
Akibatnya, setiap pembelian 20 liter BBM, konsumen hanya menerima sekitar 600 mililiter lebih sedikit dari yang seharusnya.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara langsung mengunjungi lokasi SPBU tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap takaran BBM yang diterima.
Baca Juga: Tragis, Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan, 1 Korban Tewas
"SPBU ini melakukan kecurangan dengan menggunakan alat semacam manipulator yang berdampak pada pengurangan takaran BBM. Rata-rata, konsumen dirugikan sekitar 600 mililiter untuk setiap pembelian 20 liter," jelas Budi Santoso pada Senin (25/11).
Investigasi awal menunjukkan bahwa penggunaan alat manipulator tersebut berdampak signifikan terhadap pengurangan takaran BBM yang dijual kepada konsumen.
Akibat kecurangan ini, diperkirakan konsumen mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar setiap tahunnya.
Dalam pernyataannya, Budi Santoso menegaskan bahwa pelanggaran tersebut melanggar aturan metrologi legal yang berlaku di Indonesia.
"Penggunaan alat yang memanipulasi takaran adalah pelanggaran serius terhadap aturan metrologi legal. Kami mengimbau seluruh pengusaha SPBU untuk mematuhi standar yang ada agar tidak merugikan konsumen," ujar Budi.
Ia juga meminta masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU.
Selain itu, Kementerian Perdagangan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan sejauh mana pelanggaran terjadi dan apakah ada indikasi kecurangan lainnya di SPBU yang bersangkutan.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap SPBU ini. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan," kata Budi Santoso.