Realitasonline.id - Jakarta | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Informasi ini dikonfirmasi melalui dokumen internal KPK dan beberapa sumber terkait pada (23/12/2024).
Hasto Kristiyanto disebut sebagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal (23/12/2024).
Baca Juga: Pemerintah beri Diskon Listrik 50%, Berapa Jumlah Maksimal Token yang Bisa Dibeli?
Surat tersebut menyatakan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto bersama Harun Masiku. Penetapan status tersangka ini juga didukung oleh hasil ekspose yang dilakukan KPK pada (20/12/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dimintai keterangan mengenai penetapan tersangka Hasto, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengecek informasi tersebut lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi.
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berpusat pada dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku, mantan caleg PDI-P yang kini buron selama lima tahun, dituduh menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Suap ini bertujuan untuk memastikan Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg terpilih PDI-P yang meninggal sebelum dilantik.
Baca Juga: Hakim Nilai Hukuman 12 Tahun untuk Harvey Moeis Terlalu Berat, Kenapa ?
Harun Masiku diduga menyiapkan dana sebesar Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya ke kursi DPR RI. Dalam kasus ini, selain Harun dan Hasto, dua orang lain juga telah diproses secara hukum, yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.
Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri telah menerima vonis atas keterlibatan mereka dalam kasus ini. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Saeful dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada (28/5/2020).
Sementara itu, Agustiani divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, sejak (2/7/2020).
Baca Juga: Nissan dan Honda Resmi Merger, Fokus Teknologi Kendaraan Elektrifikasi dan SDV.