Realitasonline.id - Jakarta | Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Hakim menilai tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara terlalu berat dibandingkan peran Harvey dalam kasus tersebut.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa Harvey Moeis terlibat dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), di mana ia bertindak sebagai perwakilan PT RBT.
Baca Juga: Nissan dan Honda Resmi Merger, Fokus Teknologi Kendaraan Elektrifikasi dan SDV.
Namun, Harvey tidak memiliki jabatan resmi dalam struktur pengurus PT RBT, seperti komisaris, direksi, atau pemegang saham. Harvey mengaku hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
“Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta, karena memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” kata hakim Eko.
Hakim menyatakan Harvey tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan kerja sama atau mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT.
Selain itu, hakim menekankan bahwa baik PT Timah Tbk maupun PT RBT bukan penambang ilegal, melainkan pemegang izin usaha yang sah.
Baca Juga: Kasih Jaminan Ganti Baterai Baru Gratis, Malaysia kini Punya Mobil Listrik Nasional !
“Dengan keadaan tersebut, Terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan pengusaha smelter lainnya,” tambah hakim.
Majelis hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa kerugian negara lebih disebabkan oleh aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan masyarakat tanpa izin di Bangka Belitung. Oleh karena itu, tuntutan jaksa dianggap terlalu tinggi.
Berdasarkan putusan tersebut, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.