Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, EI (45), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga sebagai kurir asal Tanjung Balai, ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan di salah satu loket angkutan umum di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/1/2025), sekira pukul 16.00 Wib.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti barkoba jenis sabu seberat 49.05 gram, yang disimpan dalam satu plastik klip transparan besar dan disembunyikan di dalam pakaian dalam, serta barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Vivo Y21 warna biru dan uang sebesar Rp.480 ribu.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (16/1/2025) menyebutkan, penangkapan diduga kurir narkoba tersebut berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada seseorang perempuan dengan menumpang bus umum jenis L300 sedang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjung Balai tujuan Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Sempat Kejar-Kejaran. Kurir Ganja Ditangkap di Padangsidimpuan Sita 4.100 Gram Ganja
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi yang diinformadikan masyarakat, petugas melihat kenderasn bus umum baru tiba di loket Padangsidimpuan, datang dari Tanjung Balai dan di dalam bus tersebut, petugas melihat seorang wanita yang yang posisinya duduk di samping supir, dengan gelagat yang mencurigakan.
Petugas yang dibantu Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Padangsidimpuan langsung mengamankan wanita tersebut dan memeriksa barang bawaannya. Dari hasil penggeledahan menemuksn serbuk putih bening diduga.narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam bra yang dipakai untuk mengelabuhi petugas.
Kemudian petugas menginterogasi wanita tersebut dan mengaku barang tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang bernama C warga Aceh dan akan diantar kepada seorang warga Kota Padangsidimpuan dengan panggilan Cece yang alamatnya tidak diketahui dengan imbalan upah sebesar Rp.1 juta apabila barang yang ia bawa sampai ke tangan Cece.
Baca Juga: Akan Dibawa ke Kota Medan, Kodam I/BB Gagalkan Kurir Narkoba di Asahan, 20 Kg Sabu jadi Barang Bukti
Usai menginterogasi wanita tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan menunggu kedatangan Cece si pemesan barang, namun yang ditunggu tidak kunjung datang. Kemudian wanita tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, membenarkan penangkapan seorang wanita asal Tanjung Balai, diduga sebagai kurir narkoba.
" Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " ujar Kasi Humas.
Baca Juga: , 4 Bal Ganja Kering Disita, Personil Polres Padangsidimpuan Amankan Kurir Narkoba Dari Madina
Selain itu, katanya, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. Polisi terus mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemesan barang haram tersebut.
" Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kota Padangsidimpuan, " terangnya.